Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 sebagai berikut: 1. Unsur Barangsiapa. 2. Unsur Membawa, Menguasai, Memiliki, senjata Penikam atau senjata penusuk yang bukan profesinya. 3. Unsur Secara tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah.
dalam Bab XVI Pasal 285 KUHP, yang menyatakan: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Berdasarkan bunyi Pasal 285 KUHP tersebut, maka unsur-unsur tindak pidana perkosaan adalah:
Dari uraian yang telah kami jelaskan di atas, bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana. Oleh sebab itu, jika tidak untuk keperluan pekerjaan, lebih baik tidak membawa senjata tajam ketika bepergian. Adapun alasan-alasan untuk jaga diri, tidak dapat diterima sebagai alasan pembenar apabila suatu
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Belanda: Wetboek van Strafrecht, lazim dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum
Pelaku bernama Aldo Saputra yang menghabisi nyawa korban Irsep (33) menggunakan dua bilah senjata tajam pada 12 Desember 2023 malam. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan sadis itu, tersangka sudah 2 kali mengancam korban yakni dengan menyiramkan air keras (cuka parah) kepada korban dan menusuk
merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023; perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023. Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah (hal. 194):
Kini, MAA telah ditahan di Mapolsek Kramatjati. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Tindak Pidana Pengancaman dan Kedapatan Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak.
. su7q3edxja.pages.dev/270su7q3edxja.pages.dev/50su7q3edxja.pages.dev/202su7q3edxja.pages.dev/284su7q3edxja.pages.dev/228su7q3edxja.pages.dev/97su7q3edxja.pages.dev/322su7q3edxja.pages.dev/234su7q3edxja.pages.dev/86
pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam